free member bisnis internet marketing

Thursday, August 4, 2016

Heboh Mie Bikini Yang Tidak Terdaftar di BBPOM dan Dinkes

Heboh Mie Bikini Yang Tidak Terdaftar di BBPOM dan Dinkes
Produk pangan olahan Bihun Kekinian (Bikini) yang diproduksi oleh Cemilindo Bandung merupakan produk ilegal. Produk tersebut tidak terdaftar, baik di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), maupun pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Besar POM di Bandung, Abdul Rahim ketika diminta informasi terkait produk tersebut di Hotel Santika Bandung, Kamis 4 Agustus 2016. "Bila produk tersebut ilegal maka negara tidak menjamin, baik isi, mutu, dan kualitasnya," ungkapnya.

Dikatakan Abdul, produk pangan itu sebelum diedarkan harus didaftarkan terlebih dahulu. Bila merupakan pangan industri rumah tangga maka harus terdaftar di dinas kesehatan. "Kami sudah cek ke dinas kesehatan, produk tersebut tidak terdaftar di sana. Di BBPOM juga tidak terdaftar," katanya.

Menurut Abdul bila produk olahan pangan sudah terdaftar di BBPOM maka akan dinilai kemasannya, kepatuhan dan kebenaran kemasannya. Selain itu, tidak boleh terkandung bahan kimia yang dilarang.

"Tidak akan diizinkan kalau produk pangan seperti itu (Bikini) didaftarkan. Apalagi kalau dilihat dari sisi kemasan. Kemasan termasuk salah satu yang kita nilai. Tidak mungkin Badan POM atau Dinas Kesehatan mengeluarkan izin edar kalau kemasannya seperti itu, terkandung unsur pornografi," paparnya.

BBPOM di Bandung menurut Abdul sudah melakukan penelusuran ketika mendapatkan isu keberadaan produk tersebut. Bukan hanya di Kota Bandung, tetapi pada beberapa tempat lainnya. "Petugas kami turunkan, tapi memang karena penjualan secara online tidak mudah, sampai saat ini kami belum menemukan produknya," ucapnya.

Dikatakan Abdul untuk mendapatkan produk tersebut, BB POM di Bandung sudah mencoba memesan sebagai konsumen, namun sejauh ini tidak mendapatkannya. Begitu juga melalui media sosial, beberapa media sosial bahan sudah tidak aktif lagi. "Kita cari di outlet juga tidak ada," tuturnya.

Abdul mengatakan, BBPOM di Bandung, Kamis 4 Agustus 2016 sudah mendapatkan surat dari Badan POM untuk melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan pemantauan terhadap produk pangan olahan tersebut. "Jika produk tersebut ditemukan, maupun yang sejenisnya dilakukan pengamanan dan pemusnahan. Semua kegiatan pemantauan dan pengawasan tersebut harus dilaporkan ke Badan POM. Surat dari Badan POM tersebut ditujukan kepada balai-balai yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Abdul mengimbau pada masyarakat ketika membeli produk pangan olahan yang pertama harus dilakukan melihat produk tersebut terdaftar tidak di Badan POM atau dinas kesehatan. Bila tidak terdaftar pada keduanya lebih baik tidak usah membeli.

"Bila produk telah didaftarkan artinya sudah melalui suatu proses penilaian mutu, keamanan dan khasiat. Pada produk berijin yang sudah beredar secara rutin, kami akan melakukan sampling dengan cara membeli produk tersebut, kemudian diuji di laboratorium," katanya.***


sumber: pikiran-rakyat.com

0 comments:

Post a Comment

sponsor