free member bisnis internet marketing

Friday, August 12, 2016

Pemerintah Berusaha Memanjakan para Koruptor?

Pemerintah Berusaha Memanjakan para Koruptor

Cara pemerintah untuk memanjakan para koruptor di negeri ini semakin membuat publik geleng-geleng. Wacana terbaru, pemerintah sedang mengkaji agar para koruptor tidak lagi perlu dipenjara.

de ini pernah dilontarkan Mantan menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan yang kini menjabat sebagai Menko Kemaritiman. Pertimbangannya, kondisi lembaga-lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah besar.

"Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti (denda) dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut, Juli lalu.

Untuk menseriusi wacana ini, Jenderal (Purn) TNI itu mengatakan pemerintah telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

Pemerintah Berusaha Memanjakan para Koruptor? Lalu sampai di mana ide ini berjalan?

Akhir 2014 lalu, Kemenkum HAM juga menggagas ide yang nyeleneh. Para koruptor yang berada di Lapas nantinya bisa sekolah S2.

Lapas Sukamiskin Klas IA Bandung membuka kesempatan bagi warga binaannya untuk menempuh S2 di dalam penjara. Itu menindaklanjuti MoU antara Sukamiskin dan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung yang telah diteken pada April 2014 lalu. Hampir 30 peserta ikut program Magister Hukum Unpas.

"Meski di dalam (Lapas) kuliahnya tapi ini sama dengan program reguler (di kampus)," kata Koordinator Kemahasiswaan Hukum Unpas Lilis Yuaningsih, Selasa (25/11/2014).

Tidak ada subsidi atau biaya yang dikeluarkan negara untuk program Magister yang terkonsentrasi di Hukum Pidana ini. "Masing-masing bayar sendiri," jelasnya.

Pihaknya masih membuka peluang yang ingin mendaftarkan diri ikut kuliah lagi. Apalagi LP Sukamiskin saat ini sudah menampung 462 warga binaan yang didominasi para koruptor. Di mana tempat ini memiliki kapasitas 547 kamar.

Program Magister ini akan diikuti peserta didik selama satu tahun. Mereka akan belajar di dalam Lapas. Materi perkuliahan dan persyaratan akademis mengikuti selayaknya program reguler yang sama di Unpas. Dosen akan datang ke Lapas untuk kegiatan perkuliahannya.

Setelah berita tersiar dan banyak penolakan, Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jabar, Danan Purnomo di Rupbasan Klas I Bandung angkat bicara. Dia berjanji akan mengevaluasi rencana itu.

"Untuk S2 itu ditinjau kembali apakah bisa dihentikan atau dilanjutkan. Karena itu bukan prioritas," kata Danan Purnomo, Senin (8/12/2014).

Prioritas dari Kemenkum HAM sendiri di Jakarta baru sebatas kuliah S1, itu juga akan diikuti bagi warga kurang mampu serta waktu penahanannya masih lama.

"Yang S1 itu tidak pungut biaya karena akan dibiayai pemerintah lewat dana CSR," terangnya.

Langkah itu dilakukan, agar eks warga binaan bisa memiliki kemampuan usai masa penahanan sehingga mendapat pekerjaan. "Itu juga dilakukan dengan seleksi ketat dan tes yang tepat sasaran," jelasnya.

Dia mengaku program S2 di Lapas Sukamiskin sendiri merupakan ide yang tidak diketahui Kemenkum HAM. "Kerja sama dengan Unpas itu, Kanwil (Kemenkumham) tidak tahu. Itu Kalapas (Sukamiskin) tidak melapor ada program tersebut. Ini berbeda dengan konsep Kementerian," tuturnya.

Besarnya gelombang penolakan saat itu membuat Menkum HAM Yasonna laoly mencabut program ini. "Saya sudah suruh diberhentikan," ujar Yasonna di kantornya, Jumat (5/12/2014).

Yasonna tidak akan membiarkan napi koruptor diberi fasilitas kuliah S2. Dia justru berencana akan membuat program kuliah S1 untuk para napi narkoba dan yang terlibat kasus pembunuhan.

"Saya sudah minta direview (pemberian kuliah gratis S2 untuk koruptor) dan itu pasti sih tidak bisa lagi. Pesan saya kemarin tidak!" imbuhnya.

sumber: merdeka.com

0 comments:

Post a Comment

sponsor